Mungkin beberapa dari kita masih asing dengan IPO, apalagi untuk orang yang sama sekali belum mengenal dunia saham. Lalu apa itu IPO? IPO merupakan salah satu istilah yang sering kamu temukan ketika masuk ke dunia pasar modal Indonesia. IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering. Istilah IPO merupakan sebutan sebuah perusahaan yang pertama kali melantai di bursa saham Indonesia. Mulanya, saham masih menjadi saham pribadi yang pada akhirnya bisa dibeli oleh publik. Tujuan melantai nya saham-saham IPO tidak lain untuk mendapatkan tambahaan dana untuk memperlancar operasional dan ekspansinya. Melalui IPO masyarakat luas dapat melakukan proses penawaran, pembelian ataupun penjualan saham pada sebuah perusahaan.
Syarat Initial Public Offering (IPO)
Bagaimana, apakah kamu tertarik untuk membawa perusahaanmu untuk melakukan IPO? Sebelumnya kamu harus mendaftarkan diri terlebih dulu ke Bursa Efek Indonesia. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat umum agar perusahaan dapat melakukan Initial Public Offering (IPO).
- Aset senilai minimal Rp100 miliar
IPO memiliki syarat pertama terhadap perusahaan dengan aset dengan nilai Rp 100 miliar yang sudah dikurangi beban pajak. Pastinya perusahaan yang mampu melakukan IPO bukan perusahaan yang baru berdiri dengan kurun waktu yang singkat. Tanda bahwa perusahaan tersebut dapat mngelola aset dengan baik adalah nilai aset yang tinggi. BEI menilai kemampuan suatu perusahaan ketika mengelola modal setelah mendapatkan dana dari IPO. Kabar baiknya, sekarang BEI telah memberikan keringanan pada perusahaan yang ingin melakukan IPO. Perusahaan dengan aset senilai Rp 5 miliar sudah dapat melakukan pendaftaran IPO ke BEI. Serta nama perusahaan tersebut akan muncul di papan pengembangan BEI. - Struktur organisasi yang pasti
Investor menilai sebuah perusahaan antara lain dari struktur organisasi yang pasti. Dengan struktur organisasi yang jelas investor akan memiliki penilaian kepercayaan terhadap suatu perusahaan. Umumnya, perusahaan yang telah berhasil melantai di bursa saham memiliki struktur organisasi yang jelas. Struktur organisasi yang jelas akan memudahkan investor untuk memilih perusahaan yang memiliki pimpinan yang kompeten. - Mendapatkan laba dalam kurun waktu tertentu
Perusahaan yang terus mendapati kerugian tidak akan berhasil masuk ke pasar modal. Perusahaan yang terus merugi biasanya kurang cermat dalam mengelola aset. Investor hanya bersedia membeli saham di perusahaan yang memiliki potensi meraih keuntungan secara berkala.
Prosedur Initial Public Offering (IPO)
- Bekerja sama dengan pihak underwriter. Underwriter merupakan perusahaan yang membantu suatu perusahaan untuk IPO atau go publik. Pihak ini biasanya bisa kamu temukan pada perusahaan sekuritas. Setelah itu, perusahaan menyiapkan dokumen persyaratan IPO.
- Mendatangi BEI dan OJK untuk melakukan proses pengajuan. Perusahaan perlu menyiapkan persyaratan antara lain laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan. Selain itu rencana perusahaan yang akan datang, opini hukum, dan lainnya. BEI akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Selanjutnya, BEI akan memanggil pengurus organisasi untuk menunjukkan alasan mengapa IPO harus dilakukan.
- Melakukan IPO sesuai jadwal. Setelah persyaratan selesai dan terpenuhi, BEI akan membantu proses IPO. Investor dapat membeli saat pertama peluncuran dan juga dapat memesannya terlebih dahulu. Umumnya waktu penawaran ini paling sebentar sehari dan paling lama 5 hari.
Nah, kesimpulanya Initial Public Offering (IPO) merupakan sebuah kondisi dimana sebuah perusahaan yang melakukan peluncuran saham secara publik. Sehingga saham yang semula adalah saham ribadi sebuah perusahaan. Kini saham tersebut menjadi saham umum. Namun, untuk membawa perusahaan ke lantai IPO kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan IPO. Jadi apakah kamu tertarik untuk melirik IPO? Kalo kamu tertarik untuk berinvestasi tapi baru mulai, bisa baca artikel Tips Investasi untuk Pemula