Cara Menghitung THR Karyawan Terbaru 2025

Cara Menghitung THR Karyawan
Menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, terdapat hal yang seorang karyawan paling nantikan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR). Semua karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, baik itu karyawan tetap, kontrak, ataupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan menerima THR. Namun cukup banyak yang belum tahu cara menghitung THR karyawan ini.

THR adalah pendapatan non-upah dan dengan kata lain bukan termasuk gaji pokok, melainkan bonus tambahan yang karyawan terima untuk merayakan hari raya. Untuk nominal tunjangan yang karyawan peroleh tergantung status dan masa kerja karyawan.

THR merupakan hak bagi karyawan yang wajib perusahaan bayarkan menjelang Hari Raya Keagamaan. Sesuai aturan, THR wajib perusahaan bayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi karyawan baru yang baru bekerja di tahun 2025, mungkin masih belum familiar dengan cara menghitung THR karyawan.

Cara Menghitung THR Karyawan

Pemberian THR sudah di atur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan no. 6/2016 tentang tunjangan hari raya. Jadi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Berikut panduan cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan Tetap dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Gaji yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh:

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
  • Total THR: Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000

2. Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya:

THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Gaji

Contoh:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Gaji pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
  • Total THR: (6 / 12) x (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp 3.000.000

3. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Pegawai Lepas

Karyawan kontrak dan pegawai lepas yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan THR. Perhitungannya sama dengan karyawan tetap, yaitu:

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih: 1 bulan gaji
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Gaji

Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR

Gaji yang dihitung dalam THR meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (tunjangan kehadiran, tunjangan jabatan, dll.)
  • Bonus yang bersifat tetap

Komponen gaji yang tidak dihitung dalam THR

  • Tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi, uang makan, dll.)
  • Lembur
  • Bonus yang bersifat insidental

Pastikan kamu memahami cara menghitung THR agar hak kamu terpenuhi. Jika kamu merasa di rugikan terkait THR, kamu dapat menanyakan hal tersebut ke Hrd kamu. Selain itu, jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan dapat sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus di bayarkan. Semoga informasi ini bermanfaat!

What do you think?

What to read next